Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi


Kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual sering dialami oleh perempuan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki pun dapat mengalami pelecehan seksual. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2023 terhitung per 1 Januari 2023 terdapat 8.150 kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan dan 399 kasus kekerasan seksual terhadap korban laki-laki di Indonesia. Sedangkan berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2022 terdapat 11.538 kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan dan 504 kasus kekerasan seksual terhadap korban laki- laki di Indonesia. Jika dibandingkan berdasarkan data, terdapat penurunan dari tahun 2022 dan tahun 2023.
Kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual sering dialami oleh perempuan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki pun dapat mengalami pelecehan seksual. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2023 terhitung per 1 Januari 2023 terdapat 8.150 kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan dan 399 kasus kekerasan seksual terhadap korban laki-laki di Indonesia. Sedangkan berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2022 terdapat 11.538 kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan dan 504 kasus kekerasan seksual terhadap korban laki- laki di Indonesia. Jika dibandingkan berdasarkan daKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merasa prihatin dengan data korban kekerasan seksual di dunia pendidikan. Menurut Inspektur II Kemendikbudristek, Sutoyo, kekerasan seksual termasuk dalam kategori yang sangat membahayakan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh data dari media massa dan lembaga survei. Kemendikbudristek berkomitmen untuk menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Dari ketiga dosa besar tersebut, kekerasan seksual merupakan kasus yang paling sering terjadi di dunia pendidikan, terutama di perguruan tinggi. Data menunjukkan bahwa terdapat 115 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dari total 200 kasus yang ditangani. Sebelumnya, Kemendikbudristek telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sosial di lingkup pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberlakukan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Beberapa dosen PNS dan dosen swasta telah diberikan sanksi pidana dan sanksi disiplin berat, sedangkan mahasiswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual telah dikeluarkan atau dikenai skorsing.
Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk menangani kekerasan seksual pada anak di sekolah. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga rekomendasi, dihasilkan untuk menjadi program prioritas dalam upaya mewujudkan satuan pendidikan yang kondusif tanpa kekerasan. Selain itu, Kemendikbudristek juga memiliki komitmen yang kuat dalam mengatasi kekerasan seksual di dunia pendidikan. Dengan menghapus tiga dosa besar, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, diharapkan lingkungan pendidikan dapat menjadi aman dan nyaman bagi semua. Pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan seksual juga menjadi salah satu langkah penting dalam menangani masalah ini.
Selain peran pemerintah, masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam mengatasi kekerasan seksual di perguruan tinggi. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Penyuluhan dan edukasi tentang kekerasan seksual harus dilakukan secara terus-menerus kepada seluruh civitas akademik, baik mahasiswa, dosen, maupun staff.
Siapapun yang mengalami ataupun melihat perilkau kekerasan seksual perlu ditindak lanjut secara hukum, karena kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap fisik, emosional, dan psikologis korban. Menurut National Sexual Violence Resource Center (NSVRC), kekerasan seksual dapat menyebabkan depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), dan bahkan bunuh diri. Selain itu, kekerasan seksual dapat berdampak negatif terhadap kinerja dan kehadiran akademik, menyebabkan nilai yang lebih rendah, putus sekolah, dan bolos sekolah. Selain itu, kekerasan seksual dapat menciptakan lingkungan belajar yang tidak bersahabat dan tidak aman bagi siswa, sehingga memengaruhi rasa aman, kepercayaan, dan kesejahteraan mereka.